Selamat Datang di Blog Guru Bhs Arab MTs Al-Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog Guru Bhs Arab MTs Al-Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Senin, 23 Juni 2025

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan. Tujuan utamanya adalah: 
1. Menjamin tercapainya kompetensi lulusan dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
2. Menyesuaikan dengan perubahan pada PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah melalui PP No. 4 Tahun 2022. 

Permen ini mengatur standar kompetensi lulusan untuk; 
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 
2. Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) 
3. Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) 

Dimensi Profil lulusan Terdapat 8 dimensi kompetensi yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan; 
1. Keimanan dan ketakwaan 
2. Kewargaan 
3. Penalaran kritis 
4. Kreativitas 
5. Kolaborasi 
6. Kemandirian 
7. Kesehatan 
8. Komunikasi 

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum...