Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan. Tujuan utamanya adalah:
1. Menjamin tercapainya kompetensi lulusan dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Menyesuaikan dengan perubahan pada PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah melalui PP No. 4 Tahun 2022.
Permen ini mengatur standar kompetensi lulusan untuk;
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2. Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
3. Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Dimensi Profil lulusan
Terdapat 8 dimensi kompetensi yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan;
1. Keimanan dan ketakwaan
2. Kewargaan
3. Penalaran kritis
4. Kreativitas
5. Kolaborasi
6. Kemandirian
7. Kesehatan
8. Komunikasi